Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap Pencairan , Inilah Tiga Kelompok Prioritas yang Dapatkan Bantuan

- 12 Agustus 2021, 18:00 WIB
Kemnaker unggah perbedaan skema BSU di akun Instagramnya
Kemnaker unggah perbedaan skema BSU di akun Instagramnya /Instagram @kemnaker/

Rembang Bicara - Berikut cara mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji bagi pekerja/buruh.

Subsidi upah ini disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19 dan berada di wilayah PPKM level 3 dan 4 dengan nominal yang diterima masing-masing sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu menyatakan, penyaluran BSU sudah mulai dilakukan pada Selasa, 10 Agustus 2021 kemarin.

Baca Juga: Pendapat Gus Baha Tentang Keutamaan Membaca Al-Fatihah, Diantaranya Perlancar Rezeki

Penyaluran tersebut melalui rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.

Pada tahap awal ini, Kemenkeu menyalurkan BSU dengan nilai total Rp 947,5 miliar, yang dialokasikan kepada 947.499 orang penerima.

“Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar,” terang Ditjen Perbendaharaan.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Mendadak Pamit dari Seluruh Sosial Media, Ini Penjelasannya

Cara Cek Status Penerima

Calon penerima bisa mengecek apakah mendapat subsidi gaji Rp 1 juta seperti berikut:

  1. Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id;
  2. Klik menu Cek Status Calon Penerima BSU;
  3. Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;
  4. Centang kolom I'm not a robot.
  5. Klik Lanjutkan;
  6. Akan muncul keterangan apakah lolos verifikasi atau tidak.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Mendadak Pamit dari Seluruh Sosial Media, Ini Penjelasannya

Syarat Menjadi Penerima

Berikut syarat penerima BSU yang Tribunnews.com kutip dari laman kemnaker.go.id:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
  3. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
  4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
  5. Diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor berikut: seperti ndustri barang konsumsi, Transportasi, Aneka industri. 

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji tahun 2021.

Bantuan akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.***

Editor: Achmad Choirul Furqon


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah