Pekerja yang Memenuhi Syarat Namun Belum Setor Data Rekening, Kemnaker Himbau Lakukan Cara Ini!

- 13 Agustus 2021, 14:00 WIB
Pekerja yang Memenuhi Syarat Namun Belum Setor Data Rekening, Kemnaker Himbau Lakukan Cara Ini!
Pekerja yang Memenuhi Syarat Namun Belum Setor Data Rekening, Kemnaker Himbau Lakukan Cara Ini! /Istimewa

Rembang Bicara - 1 juta pekerja ditargetkan menjadi penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) yang dianggarkan pemerintah sebanyak Rp8,8 triliun.

Bantuan ini merupakan hasil kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu para pekerja, karyawan, dan buruh di tengah kesulitan karena pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya untuk segera dikirim.

"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan" ucap Ida sebagaimana dikutip rembangbicara.com dari kemnaker.go.id.

Baca Juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Pastikan Namamu Dapat BLT Bulan Agustus 2021, Cek di Sini

Lalu himbauan juga untuk para pekerja yang sudah memenuhi syarat namun belum menyerahkan data rekening bank ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan untuk memperlancar proses bantuan.

Berikut syarat terbaru penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x