Rembang Bicara - Hajatan pemilu 2024 semakin dekat, namun sampai saat ini perdebatan tentang jadwal Pemilu belum juga selesai. Namun, dari sisi penyelenggara Pemilu, KPU dinilai masih kukuh untuk mengusulkan Pemilu dilaksanakan tanggal 21 Februari 2024.
Diantara alasannya yaitu, KPU mempertimbangkan aspek persiapan penyelenggara yang juga dihadapkan pada Pilkada serentak di tahun yang sama.
Sementara Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri memberikan usulan agar Pemilu digelar 15 Mei 2024 dengan berbagai pertimbangan.
Salah satunya, pemerintah tidak ingin ada jeda yang terlalu lama antara pengumuman Pemilu dan pelantikan presiden terpilih. Jeda waktu yang lebar dikhawatirkan akan mengakibatkan gejolak politik.
Menurut Yayan Hidayat selaku Direktur Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi PB PMII, dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, KPU merupakan auxiliary state institution atau lembaga yang mempunyai fungsi pembantu, sehingga KPU tidak boleh berposisi sebagai lembaga politik. Apalagi sampai bersikeras dalam penentuan jadwal pemilu yang mana itu merupakan ranah pemerintah dan DPR.
"Seringkali KPU menerobos apa yang bukan kewenangannya. Padahal, KPU itu kan auxiliary state institution dalam ketatanegaraan di Indonesia. Ia adalah lembaga pembantu, bukan lembaga utama. Jadi menurut saya KPU keliru jika kukuh dengan usulan jadwal Pemilu" ungkap Yayan.