Rembang Bicara – Berikut ini adalah informasi tentang Cassandra Angelie yang tak ditahan oleh polisi padahal dia tersandung kasus prostitusi online.
Cassandra Angelie sebelumnya ditangkap atas kasus prostitusi online dan ia ditangkap pihak kepolisian pada 29 Desember 2021 yang lalu.
Cassandra Angelie ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, tepatnya di Hotel Aston, Kebon Kacang.
Kabarnya Cassandra Angelie sendiri mematok tarif Rp30 juta bagi pelanggannya.
Baru-baru ini polisi menegaskan bahwa dirinya tak ditahan oleh kepolisian. Ia hanya dikenakan hukuman wajib lapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Enda Zulpan mengatakan, jika polisi hanya mengenakan hukuman wajib lapor bagi Cassandra Angelie atas kasus prostitusi online.
"Terhadap artis CA yang sudah menjadi tersangka memang dikenai wajib lapor, artinya tidak dilakukan penahanan," katanya Kombes Enda tersebut dikutip dari PMJ News.