Rembang Bicara – Berikut ini adalah informasi dari kisruh tentang pencemaran nama baik yang menimpa Medina Zein dan Marissya Icha.
Baru-baru ini jagat maya dihebohkan kembali dengan ksiruh dua selebgram top tanah air, Medina Zein dan Marissya Icha.
Medina Zein ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik, setelah mediasi dengan Marissya Icha tak berhasil pada tanggal 5 Januari 2022.
Baca Juga: Sandrinna Michelle Terjatuh Didorong Flavio Zaviera, Rey Bong Marah Besar, Ini Fakta Selengkapnya
Sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Tak terima dengan delik yang diterimanya, Medina Zein melaporkan balik Marissya Icha dengan dugaan kasus yang sama, pencemaran nama baik.
Medina Zein, melaporkan balik pebisnis Marissya Icha atas dugaan kasus yang sama pada Rabu, 5 Januari 2022.