Siapa Doni Salmanan? Tersangka Kasus Penipuan Quotex, Simak Profil dan Perjalanan Karirnya Berikut

- 10 Maret 2022, 13:30 WIB
Doni Salmanan. / Tangkap layar kolase foto Instagram @donisalmanan dan @bobonsantoso
Doni Salmanan. / Tangkap layar kolase foto Instagram @donisalmanan dan @bobonsantoso /

Rembang Bicara - Nama Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi platform binary option Quotex.

Sebelum kasus penipuan Quotex, Doni Salaman pernah terlibat dalam project garapan Alffy Rev berjudul 'Wonderland Indonesia' yang sempat viral pada peringatan hari ulang tahun Indonesia tahun 2021.

Kasus penipuan Quotex bermula atas laporan korban berinisial RA yang melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Dari hasil pemeriksaan, Doni Salamanan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian juga Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Doni Salmanan terancam mendapatkan hukuman pidana penjara selama dua puluh tahun.

Sebelum kaya, suami dari Dinan Nurfajrina Salmanan ini ternyata pernah menjadi kuli bangunan, OB, sales, dan juga tukang parkir.

Dia juga mengaku hanya sebatas lulus SD.

Saat ini, Doni Salmanan memiliki sebanyak 2,07Juta subscriber dengan 135 video konten dan 2,3Juta pengikut di Instagram.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah