Inilah Hukum Onani Dalam Islam Menurut Ustad Abdul Shomad, Ternyata Memberi Dampak Besar Ini

- 6 April 2022, 16:35 WIB
Darul Ifta Yordania, tak ada pertanyaan apakah onani membatalkan puasa karena semua ulama sepakat. Harusnya bertanya bagaimana cara taubat
Darul Ifta Yordania, tak ada pertanyaan apakah onani membatalkan puasa karena semua ulama sepakat. Harusnya bertanya bagaimana cara taubat /

 

Rembang Bicara – Simak penjelasan entang hukum onani dalam Islam menurut penjelasan Ustad Abdul Somad  dalam ceramahnya.

Onani menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah pengeluaran mani(sperma) tanpa melakukan senggama.

Onani memiliki dampak yang negatif bagi kesehatan tubuh terutama pada kesehatan alat kelamin, di antaranya:

Baca Juga: Love Story The Series Unggah Vidio Vicky Kalea Senyum Sambil Baca Script dengan Deyna, Tanda Mattar Kembali?

  1. Luka pada Alat Kelamin

Berpotensi menimbulkan luka lecet, bengkak, dan nyeri pada alat kelamin.

  1. Penurunan Sensitivitas Seksual

Semakin tinggi dan sering melakukan onani, maka akan mengalami sinsitivitas seksual, hal ini dapat mempengaruhi hubungan dengan pasangan.

  1. Dampak Psikis

Menimbulkan perasaan bersalah setelah melakukan onani.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series 6 April: Banyak Cobaan Muncul di Ijab Kabul Madina dan Dokter Dylan

Karena bahaya tersebut, maka onani dilarang keras oleh para ahli kesehatan, dan inilah hukum onani dalam islam menurut ustad Abdul Somad:

Halaman:

Editor: Ahmad Choirul Furqon

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah