Rembang Bicara – Simak penjelasan entang hukum onani dalam Islam menurut penjelasan Ustad Abdul Somad dalam ceramahnya.
Onani menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah pengeluaran mani(sperma) tanpa melakukan senggama.
Onani memiliki dampak yang negatif bagi kesehatan tubuh terutama pada kesehatan alat kelamin, di antaranya:
- Luka pada Alat Kelamin
Berpotensi menimbulkan luka lecet, bengkak, dan nyeri pada alat kelamin.
- Penurunan Sensitivitas Seksual
Semakin tinggi dan sering melakukan onani, maka akan mengalami sinsitivitas seksual, hal ini dapat mempengaruhi hubungan dengan pasangan.
- Dampak Psikis
Menimbulkan perasaan bersalah setelah melakukan onani.
Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series 6 April: Banyak Cobaan Muncul di Ijab Kabul Madina dan Dokter Dylan
Karena bahaya tersebut, maka onani dilarang keras oleh para ahli kesehatan, dan inilah hukum onani dalam islam menurut ustad Abdul Somad: