Inilah Khutbah Jumat 15 April dengan Tema: Puasa dan Takwa Macam Apa yang Hendak Kita Gapai

- 14 April 2022, 09:10 WIB
Khutbah Jumat edisi spesial Ramadhan berjudul 'Kenapa Harus Istiqomah Setelah Ramadhan'
Khutbah Jumat edisi spesial Ramadhan berjudul 'Kenapa Harus Istiqomah Setelah Ramadhan' /Pexels.com/Rayn L

 

Rembang Bicara – Berikut ini merupakan naskah khutbah yang bisa digunakan pada Jumat 15 April 2022. 

Naskah khutbah berikut ini menjelaskan Puasa dan Takwa Macam Apa yang Hendak Kita Gapai.

Naskah Jumat ini dilansir dan dikutip dari NU Online.

Khutbah I

الحَمْدُ للهِ الّذِي خَلَقَ الخَلْقَ لِعِبَادَتِهِ، وَأَمْرُهُمْ بِتَوْحِيْدِهِ وَطَاعَتِهِ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، أَكْمَلُ الخَلْقِ عُبُودِيَّةً للهِ، وَأَعْظَمَهُمْ طَاعَةً لَهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَاِبهِ. اَمَّا بَعْدُ، فَيَااَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، اِتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِه وَلاَتَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنـْتُمْ مُسْلِمُوْنَ فَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ: وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا

Sudah sering kita mendengar kala Ramadhan tiba para dai atau ustadz mengingatkan umat Islam bahwa puasa wajib dilakukan dengan tujuan agar kita menjadi pribadi yang bertakwa. Pesan itu diulang-ulang dari satu ceramah ke ceramah, bahkan sejak sebelum Ramadhan tiba. Rujukkannya jelas, yakni Surat Al-Baqarah ayat 183, yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Yang menjadi pertanyaan, apa makna takwa? Para ulama secara umum memaknainya dengan arti “melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-larangannya”. Seringkali publik menerima pengertian tersebut cukup sampai di situ. Jarang sekali umat Islam berusaha mencari keterangan rinci soal definisi ini, menghayatinya, lalu mengamalkan.

Halaman:

Editor: Ahmad Choirul Furqon

Sumber: NU Online


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah