Sepakat, Baleg Bawa RUU Ciptaker ke Rapat Paripurna DPR

- 4 Oktober 2020, 12:09 WIB
Suasana Rapat Paripurna. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.
Suasana Rapat Paripurna. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc. /PUSPA PERWITASARI/ANTARAFOTO

Rembang Bicara - Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama DPD RI dan pemerintah pada Sabtu malam menyepakati Rancanan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dibawa ke sidang paripurna DPR untuk disepakati menjadi Undang-undang.

“Apakah RUU Ciptaker ini bisa disetujui untuk dibawa ke tingkat II?” ungkap Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam Raker Baleg.

Tidak berselang lama setelah pertanyaan tersebut Anggota Baleg bersama pemerintah dan DPD RI menyetujui.

Dalam menjelaskan, dalam pandangan fraksi kecil, terdapat dua fraksi yang menyatakan tidak sepakat, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Partai PKS.

“Ada tujuh fraksi yang menerima dan dua fraksi yang menolak, dan sesuai dengan harapan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bahwa komunikasi tetap terbuka sampai menjelang Rapat Paripurna DPR,” ungkapnya.

Wakil Ketua Baleg, Willy Aditya mengatakan bahwa RUU Ciptaker merupakan RUU yang diusulkan oleh Presiden dan menjadi RUU prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.

Selain itu, Willy juga menjelaskan bahwa terdapat delapan hal pokok yang mengemuka dan disepakati dalam RUU Ciptaker dalam Rapat Panitia Kerja (Panja). Pertama perbaikan sistem perizinan usaha, kedua Pemda turut serta dalam mewujudkan keberhasilan Cipta Kerja, ketiga konsep Risk Bassed Approach menjadi dasar.

Adapun keempat kebijakan kemudahan berusaha untuk semua kalangan, kelima pengintegrasian satu peta nasional, keenam kejelasan jaminan perlindungan hukum bagi tenaga kerja, dan yang terakhir adalah membahas tentang kemudahan berusaha di kawasan ekonomi.

“Kedua Pemda turut serta dalam penyuksesan Ciptaker, selanjutnya terdapat penguatan kelembagaan UMKM, kebijakan pengintegrasian satu peta nasional,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x