Jokowi Menandatangani Perpres Vaksin Covid-19

- 8 Oktober 2020, 00:11 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Tangkapan Layar Youtube @Sekretariat Presiden

Rembang Bicara - Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksin dengan tujuan penanggulangan pandemi Covid-19.

Sejumlah isi perpres vaksin tersebut yaitu dilakukannya percepatan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi (pasal 1 ayat 1).

Pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 meliputi:

  1. A. pengadaan vaksin Covid-19;
  2. B. pelaksanaan vaksinasi Covid-19;
  3. C. pendanaan pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19; dan
  4. D. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

"Pengadaan untuk vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022,” demikian disebutkan dalam pasal 2 ayat 4.

Tetapi terkait waktu vaksinasi dapat diperpanjang oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan usulan Menteri Kesehatan (Menkes).

Dalam pasal 2 ayat 6 menyatakan bahwa pemerintah mengutamakan pengadaan vaksin Covid-19 yang berasal dari dalam negeri.

Pengadaan vaksin tersebut meliputi (a) penyediaan Vaksin Covid-19 dan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan; dan (b) distribusi Vaksin Covid-19 sampai pada penyerahan yang ditetapkan oleh Menkes.

Pihak-pihak yang dapat mengadakan vaksin yaitu BUMN, penunjukan langsung badan usaha penyedia atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional (pasal 4 ayat 1).

Tetapi dalam pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa BUMN yang mendapat penugasan adalah PT Bio Farma (Persero) yang dilakukan oleh Menkes dan dapat melibatkan anak perusahaan yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk.

Sementara lembaga/badan internasional yang dapat ikut sertakan dalam melakukan penawaran atau kerja sama penelitian, produksi, dan atau penyediaan vaksin Covid-19 adalah (a) The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI); (b) The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI); dan/atau (c.) lembaga/badan internasional yang lainnya.

Selanjutnya terkait harga vaksin ditetapkan oleh Menkes sesuai dengan apa yang ada dalam pasal 10 ayat (1).

Bahwa, "Menkes menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin Covid-19".

Sementara pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap dilakukan Kemenkes (pasal 13 ayat 1).

Kemenkes dalam pelaksanaan vaksinasi diberikan wewenang berupa penetapan:

  1. A. Kriteria dan prioritas penerima vaksin;
  2. B. Prioritas wilayah penerima vaksin;
  3. C. Jadwal dan tahapan pemberian vaksin; dan
  4. D. Standar pelayanan vaksinasi (pasal 13 ayat 2).

 

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x