Luhut menegaskan, pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja ini merupakan hasil proses panjang dan waktu yamg cukup lama, yakni sekitar 4 tahun.
"Jadi tidak ada yang baru, itu sudah lama dikerjakan kurang lebih 4 tahun," pungkasnya.*** (Andriana/Mantra Sukabumi)
Editor: Ferhadz A. Muhammad
Sumber: Mantra Sukabumi