Rembang Bicara - UU Cipta Kerja yang sudah disahkan sejak 5 Oktober 2020 ini mendapat berbagai macam reaksi dari masyarakat.
Mulai dari kalangan masyarakat umum, buruh, mahasiswa, hingga berbagai orang-orang berpengaruh lainnya.
Aksi demo terkait UU Cipta Kerja yang terjadi di berbagai daerah tidak lain dipicu dari kabar hoax yang diseberkan oleh VE.
Baca Juga: Jangan Lupa! Hari Ini Jadwal Konser BTS MAP OF THE SOUL
VE merupakan perempuan Makasar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berhasil ditangkap oleh Tim Cyber Banreskrim Polri.
Kemudian VE langsung ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita hoax mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Informasi hoax yang beredar ini kemudian dari tim Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi dan tim, akhirnya melakukan pelacakan dan melakukan penelidikan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat, 9 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Semarangku dari PMJ News.
Baca Juga: Doctor Strange Jadi Mentor Baru Peter Parker di 'Spider-Man 3'
"Sampai akhirnya menemukan, oh ternyata hoax ini ada yang mengupload. Jadi, setelah kita cek adalah berada di Sulawesi Selatan, di daerah Makasar, lokasinya,” tambahnya.
Editor: Ferhadz A. Muhammad
Sumber: Semarangku (PRMN)