Menyetujui Tuntutan Buruh, Khofifah Berkirim Surat kepada Presiden

- 10 Oktober 2020, 16:20 WIB
Surat permohonan penangguhan pemberlakuan UU Cipta Kerja yang dikirim Khofifah kepada Jokowi
Surat permohonan penangguhan pemberlakuan UU Cipta Kerja yang dikirim Khofifah kepada Jokowi /dok. Pemprov Jatim

Rembang Bicara – Setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan beberapa gubernur di luar Jawa menyutujui tuntutan demonstran di provinsi masing-masing, kini Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan hal yang sama.

Eks Menteri Sosial (Mensos) tersebut memutuskan berkirim surat kepada Presiden Jokowi agar menangguhkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Hal itu dilakukannya setelah membaca dan mempelajari tuntutan buruh yang menggelar aksi besar-besaran di Surabaya pada Kamis, 8 Oktober 2020.

"Aspirasi mereka langsung saya penuhi. Hari ini surat dikirim melalui Menteri Dalam Negeri," kata Khofifah di Surabaya kemarin sebagaimana dikutip dari Warta Ekonomi.

Baca Juga: Tagar #SaatnyaJokowiTurun Iringi Screenshot Pernyataan Bersama FPI-GNPF U-PA 212-HRS CENTER

Di dalam surat tertanggal 8 Oktober 2020 tersebut tertulis kalimat pernyataan sebagai berikut.

“Bersama ini disampaikan kepada Bapak Presiden, bahwa kami atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur mewakili masyarakat pekerja/buruh mengajukan permohonan kepada Bapak untuk berkenan mempertimbangkan penangguhan pemberlakuan Undang-Undang Omnibus Law yang telah memperoleh persetujuan bersama antara Pemerintah RI dengan dPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020."

Terkait dengan langkah lebih lanjut, dia berjanji akan memfasilitasi perwakilan buruh berangkat menuju Ibu Kota untuk dapat beraudiensi dan berdialog langsung dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Prof. Mahfud MD.

"Kami telah mengomunikasikannya ke Pak Mahfud untuk menerima perwakilan buruh atau pekerja asal Jawa Timur, awal pekan depan. Alhamdulillah sudah terjadwal," terangnya.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah