Berbeda dari Pemahaman Pendemo, Inilah Penjelasan Jokowi Soal UU Ciptaker

- 10 Oktober 2020, 20:23 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Kementerian Luar Negeri/Antaranews.com

Rembang Bicara - Adaya demonstrasi di berbagai wilayah Indonesia dinilai Presiden Jokowi karena ada penyebaran informasi yang tidak benar atau hoax tentang Undang-undang Cipta Kerja. Menurut dia, pada dasarnya UU ini memudahkan masyarakat dalam membuka usaha baru.

Jokowi mengatakan bahwa ada 11 klaster dalam  UU Cipta Kerja yang memiliki tujuan untuk percepatan transformasi ekonomi Indonesia.

Jokowi lalu mencoba memberikan penjelasan terkait sejumlah informasi yang simpang siur mengenai substansi dari UU Cipta Kerja tersebut. Berikut adalah penjelasannya.

1. Hoaks Terkait Upah Minimum Dihapus

Jokowi menampik informasi yang ramai soal UU Ciptaker menghapus Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Dia menggaransi bahwa Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

"Hal ini tidak benar, karena pada faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada," terang Jokowi ketika memberikan penjelasan kepada pers diIstana Kepresidenan Bogor Jawa Barat.

2. Disinformasi Adanya Upah Perjam

Jokowi menjelaskan bahwa tidak ada perubahan sistem pengupahan dalam UU Cipta Kerja. Maka, sistem pengupahan masih merujuk pada Undang-Undang Nomor UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," ungkapnya.

3. Hoax Dihapusnya Cuti

Jokowi menegaskan UU Cipta Kerja tetap memberikan jaminan berbagai macam cuti. Mulai dari, cuti sakit, cuti kematian, hingga cuti kelahiran. Sehingga, informasi terkait semua cuti dihapuskan dan tidak ada kompensasinya adalah bohong dan dis informasi.

"Ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," imbuhnya.

4. Terkait Perusahaan yang Bebas Melakukan PHK

Salah satu informasi yang dibenarkan Jokowi terkait UU Cipta Kerja adalah, soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jokowi menampik adanya isu bahwa perusahaan dapat melakukan PHK secara sepihak kepada pekerja.

"Apakah perusahaan bisa PHK kapan pun secara sepihak? Tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa PHK secara sepihak," tandas Presiden Indonesia di tempatnya.

5. Dihapusnya Jaminan Sosial

Jokowi juga memberikan garansi bahwa jaminan sosial bagi buruh dan pekerja tetap ada dalam UU Cipta Kerja.

"Kemudian juga pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," pungkas Jokowi.

Namun ternyata dilain sisi, apa yang dijelaskan oleh Presiden Jokowi dibantah oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.***

 

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah