Melihat banyak akun yang menyerang pendapatnya, Teddy langsung membuat penjelasan bahwa cuitannya tersebut bersumber dari peraturan yang ada.
Baca Juga: Soal Demo Omnibus Law, Pemerintah : Kita Tahu Siapa yang Membiayainya
“Begini.. yang dilakukan @ridwankamil bukan menyampaikan aspirasi buruh tapi dia gunakan jabatan kepala daerahnya meminta Presiden untuk terbitkan perpu.
Sikap dia itu bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah, jadi yang gue sampaikan itu berdasarkan ilmu bukan katanya-katanya..,” terangnya pada Minggu, 11 Oktober 2020.
Sebelumnya Ridwan Kamil telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang berisi semua tuntutan buruh. Surat tersebut sudah dibalas oleh Presiden yang isinya mewajibkan kepada semua kepala daerah supaya mendukung omnibus law.***