Sufmi Dasco: Soal UU Omnibus Ada Empat Poin Buruh Sepaham dengan DPR

- 12 Oktober 2020, 21:28 WIB
Wakil Ketua DPR SUfmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR SUfmi Dasco Ahmad /Sumselpos.co.id

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjeaskan terdapat empat poin kesepahaman yang terjalin antara 16 serikat buruh dengan Baleg DPR.

Pertama, Klaster Ketenagakerjaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan didasari dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Terdapat delapan putusan MK, yakni mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial, dan materi lain yang terkait dengan putusan MK.

Kedua, sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law akan dikembalikan sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003. Aturan tentang pekerja industri UMKM dan start up yang belum diatur dalam UU tersebut akan dibahas lebih lanjut untuk dibuat aturan tambahan.

Ketiga, pengaturan tentang hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif dalam perkembangan industri akan dimasukkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan terbuka dengan masukan publik.

Keempat, poin-poin keinginan serikat buruh dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) akan dimasukkan oleh fraksi-fraksi di DPR. Nantinya akan ada pembahasan lebih lanjut dalam rapat Panja Baleg DPR.

Diketahui, serikat buruh sempat berulang kali berunjuk rasa menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Namun, pada Selasa lalu (18/8), DPR dan 16 serikat buruh membentuk Tim Perumus untuk membahas klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Ciptaker yang selama ini ditentang kalangan buruh.

Tim Perumus itu lalu mengadakan rapat pada 20-21 Agustus di Hotel Mulia Jakarta. Perwakilan buruh yang ikut rapat yaitu, Said Iqbal (KSPI), Riden Hatam Azis (FSPMI), Joko Heriono (SPN), Mirah Sumirat (Aspek Indonesia), Sunandar (FSP KEP KSPI), Idris Idham (Farkes).

Kemudian Hermanto Achmad (KSPSI), Jinto (FSP TSK KSPSI), R. Abdullah (FSP KEP KSPSI), Ali Mansur (FSP RTMM), Arif Minardi (FSP LEM KSPSI), Indra Munaswar (FSPI), Didi Supriadi (GURU). Lalu Abdul Hakim (PPMI), Tugino (FSP RTMM KSPSI), dan Helmi Salim (FSP TSK KSPSI).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa rapat dihelat di Hotel Mulia karena saat itu hari libur atau di luar jam kerja. Dia memastikan rapat tidak menggunakan uang negara.

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x