Tampik Tudingan Menyelundupkan Pasal, DPR : Saya Jamin Sesuai Sumpah Jabatan

- 14 Oktober 2020, 12:36 WIB
 Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin saat konferensi pers di di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin saat konferensi pers di di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta. /Dok.DPR RI

Rembang Bicara – Buntut dari pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) semakin panjang. Belakangan ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang ditimpa kabar miring terkait adanya selundupan pasal.

Hal demikian bermula dari kemunculan banyak versi draf UU Ciptaker yang memiliki jumlah halaman berbeda antar satu dengan lainnya.

Sehingga banyak publik yang meragukan isi undang-undang yang memiliki nama lain sapu jagat tersebut.

Terlebih sampai saat ini DPR masih menahan UU Ciptaker dan belum memublikasikannya kepada khalayak ramai.

Baca Juga: Demi Pilkada Aman, Para Pendekar Rembang Diminta Turun Tangan

Menanggapi tuduhan tersebut, Wakil Ketua DPR RI, M Aziz Syamsuddin, yang juga berkedudukan sebagai pemimpin sidang pengesahan omnibus law, menyampaikan klarifikasi berikut.

“Bahwa saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan-rekan yang ada di sini tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal.

Itu kami jamin dulu, sumpah jabatan kami. Karena apa? Itu merupakan tindak pidana, apabila ada selundupan pasal,” tegasnya saat Konferensi Pers Pimpinan DPR RI sebagaimana terlihat dari video yang diposkan dalam twitter resmi @DPR_RI pada Selasa malam, 13 Oktober 2020.

Aziz pun menggarisbawahi, bahwa tuduhan yang diarahkan kepada lembaganya tersebut tidak benar dan masuk akal.

“Sehingga jika ada rumor yang berkembang diberita ada pasal-pasal selundupan, saya yakin kepada integritas dari teman-teman yang ada di Badan Legislasi tidak akan mungkin memasukkan selundupan pasal itu di dalam draft, apalagi setelah diketok di tingkat 1 dan kemudian diketok di tingkat 2 di dalam Rapat Paripurna,” terangnya.

Baca Juga: Aktor Pemberi Fasilitas bagi Demonstran Sudah Mengaku, Lur!

Postingan DPR tersebut pun langsung diserbu oleh netizen pengguna twitter. Hampir semuanya masih menampik keterangan yang sudah disampaikan DPR.

Seperti yang ditulis pemilik akun @fahmi_ali13. Ia secara tegas menyatakan statement DPR dapat diterima hanya jika UU dapat diakses umum.

“Maka dari itu mana uu yang telah disahkan. Harus dibuka kepada publik dong dengan dasar asas keterbukaan publik. Rakyat jangan dituduh hoax saja,” tulisnya padad 14 Oktober 2020.

Hal senada juga disampaikan akun @HPbangsa yang masih mencurigai terkait jumlah halaman yang berubah-ubah.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah