Menurut keterangan Bu Ida, waktu kerja tetap diatur sebagaimana tertuang dalam Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Saya menjelaskan bahwa waktu kerja itu tetap diatur sebagaimana ketentuan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003. Isinya apa?
Isinya itu 7 jam sehari dan atau 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu. 8 jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu,” terang Menaker dari unsur politisi tersebut.
Setelah dijawab seperti itu, bukan Om Deddy namanya kalau tidak kembali melontarkan pertanyaan lain. Mulai dari soal jam lembur, cuti, proses legislasi, sampai perihal demo besar-besaran 8 Oktober 2020 yang lalu.
Baca Juga: Tampik Tudingan Menyelundupkan Pasal, DPR : Saya Jamin Sesuai Sumpah Jabatan
Tetapi Bu Ida selalu menjawab pertanyaan Om Deddy dengan mengulang-ulang diksi, “Ketika tidak diatur dalam UU Cipta kerja berarti tetap eksis.”
Om Deddy pun tidak habis mencari celah argumentasi Bu Ida. Pria kekar tersebut juga mempertanyakan soal kalimat “Tergantung pada kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja” yang disampaikan oleh Bu Ida.
Menurut Om Deddy, kalimat tersebut rawan kecolongan karena melimpahkan semuanya kepada perusahaan.
Selain penggalan di atas, masih banyak beberapa hal yang dibahas oleh Om Deddy bersama Bu Ida yang dapat pembaca saksikan dalam channel YouTube Deddy Corbuzier langsung.***