Pemerintah Minta BLT yang Sudah Cair Mohon Dikembalikan, Cek Penyebabnya

- 19 Oktober 2020, 10:57 WIB
Menaker Ida Fauziah
Menaker Ida Fauziah /Biro Humas Kemnaker

Rembang Bicara – Di masa pandemi banyak sekali bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Salah satu jenis bantuan yang dicanangkan pemerintah yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dimaksudkan agar perekonomian masyarakat terbantu di tengah dampak pandemi COVID-19 yang merugikan sektor pendapatan.

BLT tersebut menyasar banyak kategori. Untuk para pekerja, BLT yang diberikan pemerintah yakni BLT BPKS Ketenagakerjaan. Syaratnya pekerja tersebut memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Aturan gaji tersebut penting untuk diperhatikan. Sebab, bagi pekerja yang tidak menyesuaikan diri dengan syarat tersebut, maka dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dicairkan bakal diminta untuk dikembalikan lagi.

Baca Juga: Pentagon dan Amnesty International Beda Sikap Soal Kunjungan Prabowo ke AS

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ida Fauziah melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu sebagaimana dikutip dari Mantra Sukabumi dalam artikelnya berjudul Kemnaker Sebut Dana Yang Sudah Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan Mohon Dikembalikan ke Pemerintah pada 19 Oktober 2020.

“Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," lanjut Menaker dalam kesempatan tersebut.

Dengan dalih peraturan perundang-undangan yang berlaku, pihak kementerian meminta secara tegas kepada pekerja yang ternyata tidak memenuhi syarat, kendati sudah mendapat dana bantuan, untuk segera mengembalikannya, apabila ingin terbebas dari sanksi.

Baca Juga: Juan Mata adalah Seniman di Manchester United

Sebagai pengingat, berikut syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja/buruh penerima upah;
  5. Memiliki rekening bank yang aktif
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Hingga saat ini, BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah dicairkan kepada para pekerja pada gelombng 2.*** (Fauzan Evan/Mantra Sukabumi)

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x