Pembukaan bioskop di masa pandemi ini harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, hal dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan penonton. Menurut Hariman, protokol kesehatan wajib di patuhi dengan mengenakan masker, pengecekan suhu tubuh, ruangan yang rutin di semprot dengan disinfektan setelah penanyangan serta penyediaan cairan pembersih tangan.
Baca Juga: Kemenag Akan Susun Tema Khotbah Jumat untuk Tingkatkan Literasi Ke-Islaman Masyarakat
Baca Juga: LIVE! SANTRIVERSARY Malam Puncak Peringatan Hari Santri 2020 Kemenag RI
Penerapan protokol kesehatan ketat ini berlaku baik untuk penonton maupun karyawan yang bertugas, lebih lanjut ia juga memaparkan untuk saling menjaga jarak dan tidak berkerumun, serta adanya tim gugus kesehatan covid-19 khusus di bioskop.
Selain itu juga ada aturan pembatasan usia, yakni hanya penonton yang berumur 12- 60 tahun saja.
Layanan pembelian tiket bioskop dan pembayaran hanya di lakukan secara online. Jam operasional bioskop di mulai pukul 12.00 siang dan tutup sesuai jam mall yang telah di tetapkan.
Akan ada lima film yang akan ditayangkan di keempat bioskop tersebut, seperti Train To Busan: Peninsula, The swordsman, The Scret Garden, Eyes on Me, Bloodshot, dan Deliver Us From Evil. *** (Septiana Wulandari/Jurnal Presisi).