Meski demikian, presiden tidak akan mengiyakan dengan jalan menerbitkan Perppu, melainkan akan merevisi materi yang dinilai bermasalah.
"Setelah ditandatangani oleh beliau, segera diundangkan dalam lembaran negara,” terangnya.***
Meski demikian, presiden tidak akan mengiyakan dengan jalan menerbitkan Perppu, melainkan akan merevisi materi yang dinilai bermasalah.
"Setelah ditandatangani oleh beliau, segera diundangkan dalam lembaran negara,” terangnya.***
Editor: Ferhadz A. Muhammad
Sumber: Warta Ekonomi