“Untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” ujarnya.
Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: IDE Bandung: Harapan Baru Masa Depan Indonesia
Berikut ini hukuman lengkap yang bisa dikenakan selama pelaksanaan operasi adalah sebagai berikut:
Artikel ini telah tayang sebelumnya di JakbarNews.com dengan judul: "Operasi Zebra 2020 Digelar Pekan Depan, Hati-hati Sob! 3 Pelanggaran Ini Biasa Jadi Sorotan Polisi!"
1. Jika ada pemotor yang melanggar dengan tidak menggunakan helm SNI, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, siap-siap dikenakan ancaman hukuman yang sama.
2. Pemotor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stop line), bakal terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
3. Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
*** (Christopher Natanael Raja / JakbarNews)