AWAS! Operasi Zebra Akan Digelar, Tiga Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Utama

- 25 Oktober 2020, 21:39 WIB
Besok Mulai Operasi Zebra 2020 Serentak di Indonesia, Ini Jadwalnya.
Besok Mulai Operasi Zebra 2020 Serentak di Indonesia, Ini Jadwalnya. /Instagram/@tmcpoldametro

“Untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” ujarnya.

Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: IDE Bandung: Harapan Baru Masa Depan Indonesia

Berikut ini hukuman lengkap yang bisa dikenakan selama pelaksanaan operasi adalah sebagai berikut:

Artikel ini telah tayang sebelumnya di JakbarNews.com dengan judul"Operasi Zebra 2020 Digelar Pekan Depan, Hati-hati Sob! 3 Pelanggaran Ini Biasa Jadi Sorotan Polisi!"

1. Jika ada pemotor yang melanggar dengan tidak menggunakan helm SNI, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, siap-siap dikenakan ancaman hukuman yang sama.

2. Pemotor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stop line), bakal terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

*** (Christopher Natanael Raja / JakbarNews)

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: JAKBARNEWS


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x