Buntut Panjang dari Penangkapan Gus Nur, Refly Harun Juga Ikut Terancam Dipenjara

- 26 Oktober 2020, 20:42 WIB
Gus Nur dan Refly Harun.
Gus Nur dan Refly Harun. //YouTube/MUNJIAT Channel

Rembang Bicara - Suri Nur Rahardja atau yang populer dipanggil Gus Nur ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pada Sabtu Oktober 2020, pukul 00.00 WIB, di kediamannya yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur.

Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Demikianlah laporan yang diajukan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: SOal Resesi, Perang Konsep Menkeu Jokowi Lawan Menkeu Soeharto

Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean turut menanggapi penangkapan Sugi Nur Rahardja atau yang kerap dipanggil Gus Nur. Ia mengatakan bahwa seharusnya Refly juga layak diproses hukum.

Menurutnya hal ini cukup beralasan, pasalnya Refly Harun merupakan pemilik akun yang memuat video yang berisi hinaan dar Gus Nur terhadap organisasi NU tersebut.

Ferdinand berharap pihak kepolisian tak hanya menangkap Gus Nur saja, tetapi juga harus menangkap pakar hukum tata negara ini. 

Baca Juga: Umat Muslim di Palestina Gelar Salat Gaib untuk KH Abdullah Syukri Zarka sebagai Bukti Ikatan Batin

 "Kita dorong juga @DivHumas_Polri untuk proses hukum @ReflyHZ sebagai pemilik akun penebar fitnah Sugi Nur," cuit Ferdinand dalam akun Twitter pribadinya, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: jurnalpresisi.pikiran-rakyat.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x