Mahfud Curhat Rumitnya Pengurusan Ijin Pendirian Klinik Anaknya

- 27 Oktober 2020, 14:47 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD /Antaranews.com

Rembang Bicara - Terkait pengalaman anaknya mengurus perijinan pendirian klinik banyak tahapan, Mahfud MD, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) membahas  soal rumitnya perizinan di Indonesia.

Hal itu diungkap Mahfud ketika menghadiri penetapan dan peresmian Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis (SRIKANDI) dan Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N-LAPOR!) yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Awalnya Mahfud bicara soal perubahan sistem di pemerintahan yang mulai menuju digitalisasi.

"Di masa depan, semuanya serba digital. Oleh sebab itu, e-government itu menjadi sesuatu yang tidak terhindarkan. Hanya orang yang tidak punya visi, hanya orang yang tidak visioner, yang berpikir bahwa kerja-kerja itu bisa dikerjakan secara manual, ndak bisa sekarang," katungkap Mahfud.

Lalu Mahfud menyinggung soal ruwetnya mengurus izin berusaha di Indonesia. Ini yang membuat perusahaan-perusahaan start up lebih memilih mendirikan perusahaan di luar negeri.

"Sekarang itu orang mau bikin perusahaan, di Indonesia harus pakai syarat ini, syarat itu, daftar ke sana, daftar ke sini. Ya orang yang kreatif cari izin perusahaan di tempat lain. Perusahaan-perusahaan di Indonesia yang berbasis start up itu mau cari izin di Indonesia bertele-tele, dia buka di Singapura. Di Singapura sebentar, dioperasikan di Indonesia, udah," imbuhnya.

Menurutnya, pelayanan publik harus transparan dan tidak boleh terkasan main-main dan bertele-tele. Saat inilah Mahfud menceritakan bagaimana anaknya harus berkali-kali datang ke Departemen Tenaga Kerja untuk mengurus izin membuka klinik.

"Oleh sebab itu, jangan main-main, pelayanan publik itu harus terbuka. Zaman sekarang kok masih ada. Anak saya itu dokter, mau mendirikan klinik, kan harus izin. Datang lah ke Depnaker di suatu tempat. Di jadwalnya itu datang jam sekian, dibuka jam 8 sampai jam 11, khusus perizinan itu. Dia datang jam 8, sampai jam 10 pegawainya belum datang, ya pulang, karena jam 10 ada kuliah, ngajar," tambah Mahfud.

Ia juga menegaskan para pelayan publik tidak bisa main-main dalam memberikan pelayanan. Dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), kata Mahfud, akan bisa menekan praktik-praktik korupsi yang mungkin muncul.

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah