Terbitkan Surat Edaran untuk Gubernur se-Indonesia, Menaker Putuskan Upah Minimum Tahun 2021

- 27 Oktober 2020, 16:47 WIB
Surat Edaran Menaker
Surat Edaran Menaker /

Rembang Bicara - Akhir Oktober 2020 nanti, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi akan menetapkan dan mengumumkan upah minimum tahun 2021.

Penetapan tersebut sesuai surat edaran yang sudah diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 26 Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Pjs Bupati Rembang Ingin Optimalkan Zakat PNS Sebagai Upaya Entas Kemiskinan

Baca Juga: Update Link Pendaftaran Bantuan BLT UMKM Online 11 kabupaten/kota di Jawa Tengah

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia ini, mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerbitan SE dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh.

Serta demi menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Keuangan Zodiak Selasa 27 Oktober 2020: Kabar Buruk untuk Leo, Sagitarius Harus Hati-Hati!

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x