Hari Ini Terakhir! Dapatkan Segera Bantuan Kuota Internet Gratis Tahap 2 Bulan oktober 2020

- 30 Oktober 2020, 10:37 WIB
Ilustrasi kuota gratis Kemendikbud.
Ilustrasi kuota gratis Kemendikbud. /Zonapriangan.com/Pixabay
  • Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
  • Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
  • Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Sering Dikritik, Indonesia Justru yang Terbaik Soal Penanganan Covid-19

Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA

  • Sekolah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  • Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
  • Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran ata nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet gratis yang diinput.
  • Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk  mahasiswa dan dosen:

Baca Juga: Di Kaki Donny van de Beek United Patut Berucap ‘Total Football is Back’

  • Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
  • Mempunyai nomor HP yang aktif
  • Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Universitas atau pengelola PDDikti di masing-masing Universitas atau Perguruan Tinggi
  • Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota internet gratis terkumpul, pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel tersebut ke aplikasi PDDikti.

Syarat untuk untuk pelajar dan pendidik PAUD hingga SMA

  • Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/pelajar)
  • Mempunyai nomor HP yang aktif
  • Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak sekolah atau operator pendidikan di sekolah masing-masing
  • Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota internet gratis, selanjutnya pihak sekolah akan memasukkan data nomor ponsel tersebut ke aplikasi DAPODIK.***

 

 

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x