Baca Juga: Belum Terlambat! Pendaftaran Online Bantuan UMKM Rp31 Juta dari Facebook masih Dibuka, Ini Linknya
Tahapan tersebut meliputi, pemeriksaan keabsahan dokumen pendidikan, dan kesehatan. Selain itu Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya”.
Tahapan verifikasi dilakukan secara mendalam, mulai dari pengecekan apakah pernah diberhentikan sebagai CPNS, TNI/Polri, dan dipastikan tidak pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi bagian dari partai politik.
"Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya", demikian dikutip dari siaran pers BKN.
Baca Juga: Berikut Link Pendaftaran Bantuan BLT UMKM Online di 13 kabupaten/kota, Buruan Daftar!
Semua aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Peserta bisa mengakses hasil tersebut dari instansi yang telah dilamar peserta atau instansi terkait.
Kemudian masa sanggah, masa ini akan berlangsung selama tiga hari, yakni pada 1-3 November 2020. Selanjutnya baru akan dilakukan tahap lanjutan proses pemberkasan.
Tahapan terakhir adalah penetapan NIP, para peserta yang lolos seleksi CPNS 2019 akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Tahap ini akan berlangsung hingga 30 November 2020.*** (Tri Widiyanti/Ringtimes Bali)