Tak Hanya 2 November 2020, Buruh Akan Menggelar Aksi Nasional Kembali pada Tanggal ini

- 1 November 2020, 20:46 WIB
Massa buruh saat melakukan aksi demo Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Massa buruh saat melakukan aksi demo Omnibus Law UU Cipta Kerja. /Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww./

Rembang Bicara - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi nasional pada 2 November 2020 yang sebelumnya dijadwalkan pada 1 November 2020.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyampaikan bahwa aksi nasional 2 November 2020 akan dilakukan secara serentak di 24 Provinsi dan 200 Kabupaten/Kota.

“Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh,” ucap Said Iqbal.

Baca Juga: KSPI: 2 November 2020 Puluhan Buruh Akan Kepung Istana dan MK

Namun, KSPI juga merencanakan bahwa aksi nasional akan di lakukan juga pada tanggal 9-10 November 2020.

Aksi ini akan dimanfaatkan untuk menuntut DPR RI untuk mencabut UU Cipta Kerja melalui  proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 Pasal 20, 21, dan 22A serta UU PPP.

Para buruh juga menuntut kenaikan upah minimum di tahun 2021 sebesar 8% untuk seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Begini Cara Cek Status Kepesertaan Sebelum Registrasi Ulang BPJS Kesehatan per 1 November 2020

Said mengatakan bahwa aksi akan dilaksanakan secara damai dan menghindari kekerasan

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah