Jokowi Resmi Teken UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

- 3 November 2020, 14:47 WIB
 Presiden Jokowi mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020, lebih cepat tiga hari dari peraturan perundang-undangan.
Presiden Jokowi mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020, lebih cepat tiga hari dari peraturan perundang-undangan. /YouTube.com/Sekretariat Negara

Rembang Bicara – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-undang Cipta Kerja yang diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020, Senin (2/11).

Pada hari yang sama UU ini itandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

Hal ini dibenarkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo.

“Resmi, sudah ditandatangai, sudah jadi UU,” kata Yustinus

Baca Juga: Masih Bingung Cara Dapatkan Token Listrik Gratis/Diskon PLN? Simak Ini!

"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian bunyinya

UU Omnibus Law Cipta Kerja ini mendapatkan banyak protes dari berbagai kalangan dari mahasiswa hingga butuh. Merek menolak UU tersebut.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea menyatakan bahwa KSPSI akan menggugat UU tersebut apabila tetap diteke oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Lengkap! Ini Link dan Cara Daftar JPS Kemnaker Rp40 Juta

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah