Bikin SIM Kini Lebih Gampang: dari Rumah Diantar ke Rumah, Begini Caranya!

- 5 November 2020, 14:43 WIB
Ilustrasi SIM C
Ilustrasi SIM C /PRFM

Rembang Bicara - Dalam membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), hari ini sepertinya masyarakat tidak perlu lagi merasa ribet dengan berbagai rangkaian prosedural.

Karena pihak kepolisian telah berinovasi dengan memberikan kemudahan membuat SIM bisa dari rumah. Di mana calon pemohon kini sudah tidak perlu lagi datang ke kantor polisi. Demikian juga berlaku pada pembuatan SIM Internasional 

Hal tersebut sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.Com dalam artikel berjudul, “Bikin SIM Bisa dari Rumah dan Langsung Diantar ke Rumah, Begini Caranya”.

Baca Juga: Daftar Harga HP Samsung Galaxy A dan M Series Terbaru untuk November 2020, Harga Mulai Satu Jutaan

Adapun tahapan yang harus dilalu oleh pemohon untuk membuat SIM dari rumah antara lain:

1.Akses link siminternasional.korlantas.polri.go.id untuk melakukan registrasi dan memasukan data diri dengan benar sesuai dengan identitas diri yang tercantum di Pasport (untuk SIM Internasional)

 

2. Unggah foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto paspor, foto KITAP khusus WNA, foto diri dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan

3. Pilih cara pengambilan SIM Internasional. Pengambilan dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau memilih dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman

Setelah terlengkapi, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman.

Halaman:

Editor: Aly Reza

Sumber: Purwakarta News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah