Kasus Gus Nur: Polri Segera Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

- 7 November 2020, 11:39 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Jakarta Selatan. /Fjr/PMJ News

Rembang Bicara - Saat ini, Polri tengah menyiapkan tahap finalisasi berkas perkara tersangka Sugi Nur Raharja atau Gus Nur terkait kasus ujaran kebencian. Dalam waktu dekat, berkas kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan.

Informasi tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono sebagaimana dilansir Rembangbicara.com dari RRI, Sbtu, 7 November 2020.

“Untuk berkas, doakan secepatnya segera dilimpahkan untuk tahap I, kita berharap penyidik segera rampungkan berkas,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 6 November 2020.

Baca Juga: Covid-19 Masih Tinggi, Pemkab Rembang Akan Adakan Tes PCR Massal

Baca Juga: Buruan Daftar! LoBar Hampir Ditutup, Link Daftar BLT UMKM Online di 20 Kabupaten/Kota TERBARU

Lebih lanjut Awi mengatakan, nantinya berkas tersebut dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti. Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap (P21), penyidik akan langsung melimpahkan tahap dua berupa tersangka Gus Nur dan barang bukti untuk diadili di Pengadilan.

“Hasil dari digital forensik itulah yang akan meyakinkan penyidik untuk merampungkan berkas perkara,” ujarnya.

Sebelumnya, Awi mengungkap motif Gus Nur yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Gus Nur berdalih merasa prihatin dan peduli dengan kondisi NU saat ini. Motif tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Hari Ini BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair, Baru Terkirim ke Bank BerikutBaca Juga: 10 Rekomendasi Ikan Cupang Hias Terbaik untuk Dipelihara

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: RRI


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah