Pahami Harga SIM di Bawah Ini Supaya Tidak Dijebak Calo

- 8 November 2020, 12:18 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM)
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM) /foto: Korlantas Polri//

Rembang Bicara – Dalam mengendarai kendaraan, setiap warga negara diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Diwajibkannya SIM sebagai dokumen bukti registrasi dan identifikasi pengendara itu merupakan bentuk dari komitmen Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Tetapi perlu dipahami beberapa syarat bagi warga negara yang hendak membuat SIM di kantor terkait, mulai dari syarat administrasi, kesehatan jasmani dan rohani, pemahaman lalu lintas, dan keterampilan mengemudikan kendaraan.

Baca Juga: Mantap, Harga Emas Diperkirakan Bakalan Naik Setelah Kemenangan Biden

Diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

SIM yang menyesuaikan jenis kendaraan bermotor ini digolongkan menjadi dua, yakni :

  1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan
  2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum

Sebagaimana yang ditulis oleh Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul Jangan Sampai Tertipu dan Dijebak Calo! Ini Harga Resmi Bikin SIM Tahun 2020, terdapat lagi beberapa penggolongan SIM. Penggolangan ini diatur dalam Pasal 211 (2) PP 44 / 93. Berikut golongan SIM perseorangan :

  1. Golongan A : Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang perbolehkan tidak lebih dari 3500 kilogram.
  2. Golongan B-I : Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
  3. Golongan B-II : Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandegan lebih dari 1000 kilogram.
  4. Golongan C : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancangmampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
  5. Golongan D : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.

Baca Juga: Keren, Bill Clinton Berikan Pesan Menyentuh kepada Biden

Sementara untuk pemerbitan SIM baru, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Untuk penerbitan SIM baru tertuang dalam PP No. 44/1993 Pasal 217 ayat (1) yang berisikan :

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah