Inilah Biaya Resmi Bikin SIM, Jangan Sampai Ditipu Calo!

- 8 November 2020, 22:05 WIB
Ilustrasi SIM C
Ilustrasi SIM C /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Rembang Bicara - Mengendarai kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan memiliki surat izin mengemudi atau yang disebut SIM.

SIM menjadi kartu wajib bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara.

Dikutip dari Pikiran-rakyat.com dalam artikelnya Jangan Sampai Tertipu dan Dijebak Calo! Ini Harga Resmi Bikin SIM Tahun 2020, ada beberapa syarat untuk memenuhi kepemilikan SIM. Seperti syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham terkait aturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Sementara kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Untuk jenis, terdapat dua jenis SIM yang dikeluarkan Polri, yakni :

  1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan.
  2. Surat Izin Mengemudi(SIM) Kendaraan Bermotor Umum

Terdapat lagi beberapa penggolongan SIM. Penggolangan ini diatur dalam Pasal 211 (2) PP 44 / 93. Berikut golongan SIM perseorangan :

  1. Golongan A : Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang perbolehkan tidak lebih dari 3500 kilogram.
  2. Golongan B-I : Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
  3. Golongan B-II : Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandegan lebih dari 1000 kilogram.
  1. Golongan C : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancangmampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
  2. Golongan D : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.

Sementara untuk pemerbitan SIM baru, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Untuk penerbitan SIM baru tertuang dalam PP No. 44/1993 Pasal 217 ayat (1) yang berisikan :

  1. Mengajukan permohonan tertulis
    b. Dapat menulis dan membaca huruf latin
    c. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan tehnik dasar kendaraan bermotor.
    d. Memenuhi ketentuan tentang batas usia :
  2. 16 tahun untuk SIM gologan C dan D.
    2. 17 tahun untuk SIM golongan A.
    3. 20 Tahun untuk SIM golongan B I dan B II.
  3. Memiliki KTP setempat / jati diri.
    f. Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
    g. Sehat jasmani dan rohani
    h. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
    i. Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.

Lantas bagaimana dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk memiliki SIM? Proses pembuatan SIM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri.

Berikut biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah