Mereka adalah WNI yang berusia di atas 18 tahun, tidak sedang kuliah/sekolah, terdampak pandemi Covid-19 dan bukan golongan terlarang.
Sebagaimana diberitakan Pikiran-rakyat.beritadiy.com dengan judul "Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11 Segera Dilakukan, Ini Syarat agar Lolos Dapat Rp3,55 Juta", ada 7 golongan yang dipastikan gagal dan tidak berhak dapat bantuan ini, mereka adalah:
1. Pejabat Negara
Baca Juga: 10 Tahun Menghilang, El Kasih Siap Guncang Kembali Industri Musik Tanah Air
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Baca Juga: Dikalahkan Biden, Berikut Kebijakan dan Sikap Kontroversial Trump Selama Memimpin AS
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa