Hanya Mahfud MD yang Bisa Jelaskan Alasan Rinci Gatot Nurmantyo Tak Hadiri Pemberian Penghargaan

- 11 November 2020, 12:28 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD: Mahfud MD mempersilahkan semua pihak untuk menjemput kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia dan tidak melarangnya.
Menko Polhukam Mahfud MD: Mahfud MD mempersilahkan semua pihak untuk menjemput kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia dan tidak melarangnya. /Foto: Twitter@mahfudmd//

Rembang Bicara ­– Gatot Nurmantyo tampak tidak menghadiri penganugerahan Bintang Mahaputra dan Bintang Jasa dari Jokowi kepada para pejabat dan juga mantan pejabat negara di Kabinet Kerja 2014-2019 di Istana Negara, Rabu (11/11/2020).

Diketahui Mantan pejabat yang menerima pengharagaan tersebut diantaranya, ada Rini Soemarno yang merupakan mantan Menteri BUMN di Kabinet Kerj, dan mantan Menteri ESDM Ignatius Jonan.

Ada pula mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga mendapatkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Namun, Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang turut mendapatkan penghargaan tersebut tidak menghadiri acara penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan oleh Jokowi tersebut.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tak Hadiri Penganugerahan Penghargaan atas Dirinya dari Jokowi

Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Gatot Nurmantyo merupakan hak dari yang bersangkutan, yang tentunya juga sudah berkirim surat kepada Presiden.

"Mungkin ada beberapa isi yang beliau tidak setuju. Mungkin kondisi Covid-19, dan harus memberi perhatian pada TNI. (Isi) Di suratnya seperti itu, dan ditujukan ke Bpk Presiden. Itu hak beliau,”

“Yang jelas negara melaksanakan tugasnya, memberikan (penghargaan) kepada para mantan menteri, mantan Panglima TNI, mantan Kapolri, mantan Kepala Staf TNI, yang memang patut diberikan," lanjut Heru

Baca Juga: Joe Biden Menang Pilpres AS, DPR Dukung Jokowi Tingkatkan Kerjasama dengan AS

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: RRI


Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x