Baru Tiba di Tanah Air, HRS Langsung Dipolisikan Politisi PDIP, Ini Sebabnya!

- 11 November 2020, 22:46 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab: Polda Jabar menjelaskan bahwa kasus Habib Rizieq sudah terbit SP3 karena tidak ada bukti dan hukum baru yang ditemukan.
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab: Polda Jabar menjelaskan bahwa kasus Habib Rizieq sudah terbit SP3 karena tidak ada bukti dan hukum baru yang ditemukan. /Antara./

Rembang Bicara - Kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia memang menuai beragam reaksi dari masyarakat. 

Di samping ribuah pengikutnya yang antusias menyambut tibanya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut, ada juga pihak yang kembali menggugat kembali HRS atas kasus hukum yang pernah menjerat dirinya sebelum berdiam di Arab Saudi selama beberapa waktu terakhir. 

Pihak tersebut adalah politisi dari partai PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat.

Dikabarkan, Henry kini tengah berencana untuk mengajukan gugatan terhadap HRS ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bukan Pemerintah, Inilah yang Jadi Musuh Sesungguhnya Bagi Habib Rizieq Shihab

Gugatan tersebut dilayangkan Henry atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan HRS kepadanya pada 2017 silam. 

Serius dengan kasus ini, Henry bahkan berencana akan mendatangi Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana untuk menyampaikan gugatan secara langsung. 

Diketahui, pada 2017 silam, Henry memang sempat melaporkan HRS kepada Polda Metro Jaya, sebagaimana diberitakan Portal Surabaya dalam tulisan berjudul, Luka Lama Belum Beres, Seorang Politisi PDIP Laporkan Habib Rizieq ke Polisi.

Pasalnya, melalui akun Facebook dan Instagramnya, HRS telah menuduh Henry sebagai politikus berhaluan komunis serta memusuhi umat Islam.

Halaman:

Editor: Aly Reza

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah