Perlu Diketahui, RUU Minuman Beralkohol: Peminum Bisa Dibui atau Kena Denda

- 12 November 2020, 19:15 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. //Pixabay

Rembang Bicara - Pada hari Selasa kemarin, tanggal 10 November 2020, Badan Legislasi DPR kembali membahas Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman beralkohol.

Wakil Ketua Baleg menyampaikan telah menerima surat yang ditandatangani oleh 21 orang pengusul dari tiga fraksi, dengan rincian 18 dari Fraksi PPP, 2 dari Fraksi PKS, dan 1 dari Fraksi Partai Gerindra.

RUU Minol mengatur pemberian sanksi bagi para peminum atau orang yang suka mengonsumsi minuman beralkohol (Pemabok), berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan denda uang maksimal sebesar Rp50. juta.

Baca Juga: Bulan Ini Cair, Simak Info Lengkap Cara Dapat Bantuan Bansos BST Rp 300 Ribu per KK

Saksi pidana tersebut, tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

"Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta," demikian bunyi draf beleid tersebut seperti yang diunduh dari situs DPR.

Pasal 7 Bab III mengenai larangan yang dimaksud di atas, mengatur setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Kini Hadir Aplikasi SARJEK Solusi Mager Saat Laper Warga Sarang

Sanksi pidana dan denda uang bagi peminum, bisa bertambah jika yang bersangkutan dinilai mengganggu ketertiban umum atau mengancam dan membahayakan keamanan orang lain.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: RRI


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah