Perhatikan! Ini Jenis-Jenis Minuman Beralkohol yang Dilarang Pemerintah: Ketahuan, Penjara 2 Tahun!

- 13 November 2020, 16:07 WIB
Ilustrasi Minuman beralkohol.
Ilustrasi Minuman beralkohol. /Pixabay/

Rembang Bicara - Bagi para konsumen atau bahkan pengedar minuman beralkohol (minol), harus perhatian jenis-jenis minuman beralkohol (minol) yang masuk dalam daftar larangan perintah. 

Hal tersebut menyusul langkah DPR RI yang tengah mempersiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang minuman beralkohol (Minol) yang memuat ancaman sanksi pidana atau denda bagi siapa saja yang mengonsumsi, memproduksi, menjual, dan menyimpan minuman beralkohol.

Ancaman pidana bagi yang mengonsumsi paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun, atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp50 juta.

Dilansir dari Portal Jember dalam judul 'Daftar Miras yang Dilarang RUU Minuman Beralkohol, Konsumsi Bisa Penjara 2 Tahun', ada beberapa jenis minol yang dilarang, antara lain:

Baca Juga: Link Download Logo Hari Guru Nasional 2020 dan Pahami Filosofinya di Sini!

Larangan ini tercantum dalam draf yang bisa diunduh di laman DPR RI, berikut bunyi Pasal 4 Ayat (1) dan (2) tentang Klasifikasi Minuman Beralkohol:

(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasikan berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

  1. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
  2. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen);
  3. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

(2) Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:

  1. Minuman beralkohol tradisional; dan
  2. Minuman beralkohol campuran atau racikan

RUU ini tidak hanya menjerat para konsumen, melainkan juga berlaku kepada siapa saja yang terlibat dalam proses memproduksi, memasukan, menyimpan, dan mengedarkan atau menjual, yang tertuang dalam pasal 5, 6 dan 7.

Halaman:

Editor: Aly Reza

Sumber: Portal Jember


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah