Ojol Jadi Kurir Narkoba di Bekasi

- 14 November 2020, 21:54 WIB
Kisah suka duka ojek online, hadir dalam program Ojol Story Trans7.
Kisah suka duka ojek online, hadir dalam program Ojol Story Trans7. /- Foto : Trans7

Rembang Bicara - Kepolisian Resor Metro Bekasi menguak kegiatan peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Bahkan, parahnya untuk mengirim kepada pemesan, napi dengan mudah dapat “memesan” jasa oknum ojek online (Ojol).

Hal ini terkuak pasca Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap dua orang pelaku Puji Raharjo alias Jojon berusia 41 tahun, dan Sugeng Setio Hadi berusia 33 tahun di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lembang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kedua orang tersebut diketahui kesehariannya bekerja sebagai tukang Ojol.

Baca Juga: Syarifah Najwa Shihab Hari Ini Menikah, Ini Dia Sosok Calon Mantu Habib Rizieq

Saat ditangkap kemudian digeledah, polisi menemukan dua paket plastik putih berisi narkoba jenis sabu. Diduga paket itu hendak dikirimkan kepada para pemesan.

“Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan akan terjadinya transaksi tindak pidana peredaran narkotika, jenis sabu yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan atau lapas.

Kami observasi dan kemudian bertindak mengamankan dua tersangka ini. Kedua tersangka merupakan kurir sabu dan berprofesi sebagai ojek online,” kata Kepala Satres Narkoba, Ajun Komisaris Besar Budi Setiadi, Jumat 13 November 2020.

Saat ditangkap, polisi lantas menginterogasi keduanya hingga mendapatkan pengakuan sejumlah paket sabu lainnya yang disimpan di rumah kontrakan di Kampung Cijengkol RT 1/5, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah