Ciptakan Kerumunan, Habib Rizieq Langsung Lunasi Denda Protokol Covid Rp50 Juta

- 15 November 2020, 16:42 WIB
Ciptakan kerumunan, HRS  didenda Rp50 juta
Ciptakan kerumunan, HRS didenda Rp50 juta /Tangkapan layar/

Rembang Bicara – Kondisi massa yang membeludak di acara pernikahan sang putri, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta, Sabtu 14 November 2020 kemarin menyebabkan Habib Rizieq terkena sanksi denda Rp50 juta.

Sanksi denda yang dijatuhkan pada Ulama Besar Front Pembela Islam (FPI) itu, hari ini, Minggu 15 November 2020, telah selesai atau telah di bayar lunas.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Umum FPI, Sobri Lubis dan menantunya kepada wartawan di kediaman Rizieq.

Baca Juga: Tagar #IndonesiaTerserah Trending Lagi, Sindir Acara Habib Rizieq?

FPI mengklaim, telah membayar sanksi denda secara tunai kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus corona dalam acara Maulid Nabi Muhammad di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020 malam kemarin.

"Sudah dibayarin tadi," kata Ketua Umum FPI Sobri Lubis di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu 15 November 2020, dikutip dari RRI.

Pada kesempatan yang sama, menantu Rizieq, Hanif Al Athos, turut membenarkan hal tersebut. Hanif menegaskan, pihak keluarga telah menyelesaikan sanksi dengan membayar denda secara langsung ke Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Lagi, Telkomsel Bagi-bagi Pulsa Total Rp 5 Juta! Begini Syarat dan Ketentuannya

"Iya cash, iya (di rumah). Teknisnya, detailnya, saya rasa tidak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar. Saya nggak tahu detailnya berapa, tapi maksimal Rp50 juta tadi," ungkap Hanif.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: RRI


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah