Buntut Kerumunan Acara Habib Rizieq, Anies Baswedan Dipanggil Polri

- 16 November 2020, 18:14 WIB
Anies Baswedan / Dok Pemprov DKI Jakarta
Anies Baswedan / Dok Pemprov DKI Jakarta /

Rembang Bicara – Surat dengan nomor LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimun, tanggal 15 November 2020 yang berisi pemanggilan Gubernur Anies Baswedan beredar luas.

Diketahui, Anies rencananya akan dipanggil pada besok hari Selasa 17 November 2020 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Unit Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 55, Jakarta Selatan.

Alasan pemanggilan tersebut yakni terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara maulid nabi yang diselenggarakan oleh Front Pembela Islam (FPI) sekaligus pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Gara-gara Hadir dalam Acara Habib Rizieq, Dua Kapolri Dicopot dari Jabatannya

Terkait hal ini, sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono pernah mengatakan bahwa Polri akan segera meminta klarifikasi sederet tokoh terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

"Tindak lanjut penyidik dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi," jelas Argo dikutip dari RRI pada Senin, 16 November 2020.

Surat klarifikasi itu akan ditujukan kepada anggota Binmas yang bertugas, Ketua RT, RW, linmas dan lurah, camat, dan Wali Kota Jakpus, kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan termasuk juga Gubernur DKI Anies Baswedan.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: RRI


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah