Ini Alasan Penerima Bantuan Kemnaker dan Kartu Prakerja Tak Bisa Terima Bantuan Rp1,8 Juta Kemdikbud

- 18 November 2020, 22:23 WIB
Bantuan Subsidi Upah dari Kemendikbud/
Bantuan Subsidi Upah dari Kemendikbud/ /dok. Kemendikbud/

Rembang Bicara – Penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020 tak bisa dapatkan bantuan Rp1,8 Juta dari Kemdikbud.

Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, tutur Mendikbud, agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang-tindih.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makariem dalam peluncuran BSU  tersebut secara daring, Selasa (17/11).

Baca Juga: Siap Cair! Ini Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta untuk PTK dari Kemedikbud

“Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan,”

“Ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien,” tutur Nadiem dikutip Rembang Bicara dari Sekretaris Kabinet RI.

Sebagaimana disampaikan Nadiem, syarat PTK untuk menerima BSU adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
    Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
    3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;
    4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan
    5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Kemudian, untuk pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.

Baca Juga: Jokowi Sidak Simulasi Vaksinasi Covid-19 di Kota Bogor

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: setkab


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x