Pangdam Jaya Dikritik, Irma Sentil Fadli Zon: Menteri Pertahanannya Siapa

- 21 November 2020, 12:18 WIB
Politikus NasDem, Irma Suryani Chaniago.*
Politikus NasDem, Irma Suryani Chaniago.* //RRI/

Rembang Bicara – Terkait pencopotan baliho FPI, Politisi NasDem, Irma Suryani Chaniago ikut buka suara.

Irma Suryani Chaniago menyentil Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon yang meminta-minta Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dicopot karena bicara 'bubarkan FPI' dan dianggap sebagai tugas pokok-fungsi (tupoksi) TNI. 

"Seorang wakil rakyat seharusnya berpihak kepada rakyat, apa pun yang berbahaya rakyat dari penyebaran Covid-19 harus dicegah, bukan malah pejabat pelanggar protokol Covid dan menyalahkan TNI! Mikir nggak sih Menteri Pertahanannya siapa," kata politikus NasDem nonaktif, Irma Suryani Chaniago, dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari RRI, Sabtu 21 November 2020.

Baca Juga: Berbeda dari Dynamite, RM BTS Jelaskan Makna Lagu Album Baru Mereka Life Goes On

Soal kritik, Irma menyarankan agar Fadli Zon menarik-narik pemda DKI, yang bertanggung jawab atas kerumunan yang terjadi. 

"Harusnya Fadli mengkritisi pemda DKI, yang melakukan pembiaran protokol berjemaah dan meminta pertanggungjawaban moral Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, malah sebaliknya tidak keruan dengan menyebut UU yang salah terkait gubernur yang dia sebut membawahi kapolda dan pangdam," katanya.

Politisi NasDem itu menilai Fadli Zon tidak cermat membuat pernyataan berdasarkan UU yang sudah direvisi.

Baca Juga: Pernyataan Tegasnya Jadi Sorotan, Siapakah Sosok Mayjen TNI Dudung Abdurachman?

"Fadli sebagai wakil rakyat tidak cermat membuat pernyataan berdasarkan UU yang sudah direvisi. Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang diteruskan saat ini UU No 32 Tahun 2004 seperti yang dikatakan oleh Fadli Zon, melainkan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, pemberi PP No 19/2010, melainkan PP No 33/2018," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah