Rembang Bicara – Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.
SKB tersebut terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Surat tersebut berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyampaikan bahwa sekolah harus tetap terapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Waspada! BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Hampir Seluruh Wilayah Indonesia Sepekan ke Depan
Kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.
“Kapasitas maksimal itu sekitar 50 persen dari rata-rata. Semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting, tidak boleh kapasitas full,” ujar Mendikbud mengingatkan.
Nadiem pun mengingatkan perilaku wajib yang harus diterapkan di satuan pendidikan.
“Harus pakai masker, tidak ada negosiasi di sini. Semua anak, guru, semua tenaga pendidik harus memakai masker,” tegasnya dikutip Rembang Bicara dari Sekretaris Kabinet RI.