Tok! Pemerintah Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di Awal Tahun 2021

- 21 November 2020, 12:47 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim /Youtube/MENDIKBUD RI

Rembang Bicara – Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.

SKB tersebut terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Surat tersebut berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyampaikan bahwa sekolah harus tetap terapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Waspada! BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Hampir Seluruh Wilayah Indonesia Sepekan ke Depan

Kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.

“Kapasitas maksimal itu sekitar 50 persen dari rata-rata. Semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting, tidak boleh kapasitas full,” ujar Mendikbud mengingatkan.

Nadiem pun mengingatkan perilaku wajib yang harus diterapkan di satuan pendidikan.

“Harus pakai masker, tidak ada negosiasi di sini. Semua anak, guru, semua tenaga pendidik harus memakai masker,” tegasnya dikutip Rembang Bicara dari Sekretaris Kabinet RI.

Perilaku wajib lainnya adalah mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.

Baca Juga: Ini 6 Syarat yang Harus Dipenuhi Sekolah untuk Lakukan Pembelajaran Tatap Muka Awal Tahun 2021

Selanjutnya, Nadiem mengingatkan untuk memastikan kondisi medis warga sekolah sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.

Di sekolah juga tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan yang berkerumun.

“Kantin tidak diperbolehkan beroperasi. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Tidak ada lagi kegiatan selain KBM (Kegiatan Belajar Mengajar),” ujarnya.***

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: setkab


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah