Sistem Sekolah Tatap Muka, Satgas Covid-19: Harus Ada 3 Prinsip Ini

- 22 November 2020, 19:40 WIB
Ilustrasi sekolah tatap muka.
Ilustrasi sekolah tatap muka. /Pexels/Max Fischer/

Rembang Bicara – Baru-baru ini, tersiar kabar bahwa pemerintah telah mengumumkan diperbolehkannya pembelajaran tatap muka per 2021 mendatang. 

Informasi tersebut disampaikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pembelajaran luring atau tatap muka di satuan pendidikan hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa.

Baca Juga: Sempat Ditolak, Polisi akan Gandeng Dinkes DKI untuk Swab Keluarga HRS

Setidaknya terdapat enam daftar periksa atau ceklis yang harus dipenuhi oleh sekolah.

Satgas Penanganan Covid-19 pun terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait kemungkinan diadakannya kembali Pembelajaran Tatap Muka pada satuan pendidikan.

"Satgas selalu berkoordinasi dengan Kemendikbud beserta kementerian dan lembaga lainnya, terkait panduan penyelenggaraan tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19," ujarnya menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Kamis 19 November 2020 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

 

Baca Juga: Ramai Soal Pencopotan Baliho, Inilah Tugas TNI Sesungguhnya

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: covid19.go.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah