Ini Daftar UMK 2021 di 35 Kota/Kabupaten di Jawa Tengah, Ada yang Naik Hingga 3,68 Persen

- 22 November 2020, 23:39 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. /Humas Pemprov Jateng

Rembang Bicara - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengabarkan Upah minimum di 35 kota/ kabupaten di Jawa Tengah naik bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen.

Ganjar mengatakan, kenaikan upah minimum itu telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan Ganjar Pranowo saat mengunjungi posko pengungsian di Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan Magelang, Sabtu 21 November 2020.

Baca Juga: Belum Pernah Dapat Bansos? Langsung Lapor Saja ke Dinsos

“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh, dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Ganjar dikutip Rembang Bicara dari jatengprov.go.id.

Ganjar menegaskan, keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2021, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.

Artinya, lanjut Ganjar, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021.

Baca Juga: Terkait Bansos Kemsos, Juliari P Batubara: Validasi Ulang Biar yang Terima Tidak Itu-itu Saja

Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020 :

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: jatengprov.go.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah