Muntab! Tengku Zul: Jika Paksa Siswi Non Muslim Berjilbab Itu Pelanggaran HAM, Matinya 6 Laskar FPI Kok Tidak

24 Januari 2021, 10:54 WIB
Tengku Zulkarnain /Twitter./@ustadtengkuzul

Rembang Bicara - Siswi non muslim SMKN 2 Padang yang dipaksa berjilbab tengah menjadi sorotan. 

Atas adanya insiden praktik intoleransi ini, instansi-instansi terkait sudah mengambil tindakan. 

Kemendikbud melalui Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemdikbud, Wikan Sakarinto, mengatakan akan mendukung sepenuhnya proses investigasi. Hal tersebut agar kasus serupa tidak terulang lagi; agar praktik-praktik intoleransi tidak marak terjadi dalam dunia pendidikan.

"Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain," katanya. di Jakarta, Sabtu, 23 Januari 2021, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Mbak You Tamat! Peramal Asal Aceh Ramal Mbak You Akan Meninggal Tahun 2021 di Tengah Kegelapan dan Huru-Hara

Ia berharap hal-hal diskriminatif semacam itu tidak terulang lagi. Untuk itu ia menyatakan akan menindak tegas oknum-oknum yang bersangkutan.

"Harapannya tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan Pendidikan,” ujarnya.

“Kami di Kementerian, akan terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar praktik intoleransi di lingkungan pendidikan dapat dihentikan," tambahnya.

Selain langkap preventif yang dilakukan oleh Kemendikbud tersebut, Kepala Dinas Pendidikan juga telah menghubung Komnas HAM dan mengajukan tiga poin utama yang harus dieksekusi terkait kasus ini. Sebagaimana dijelaskan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.

"Kepala Dinas Pendidikan juga sudah kontak Komnas HAM dan menyampaikan tiga poin utama. 1) Tidak ada pemaksaan penggunaan Jilbab di sekolah untuk siswi yang tidak beragam Islam. 2) Revisi peraturan yang tidak sesuai. 3) Pihak yang bersalah akan ditindak," ungkap Beka melalui akun Twitter miliknya, @Bekahapsara, pada Sabtu, 23 Januari 2021.

Baca Juga: Sudjiwo Tedjo Semprot Akhmad Sahal: Istilah 'Non Muslim' Itu Menyinggung dan Tunjukkan Kesombongan Mayoritas!

Diseretnya kasus ini ke ranah Komnas HAM, mengindikasikan bahwa kasus ini sudah masuk kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Dipertegas dengan pemberitaan yang beredar bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut dan melaporkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM.

Atas hal ini, Tengku Zulkarnain merasa tidak terima. 

Menurutnya, sangat membingungkan jika pemaksaan penggunaan jilbab untuk siswi non muslim disebut pelanggaran HAM. Sementara tertembaknya enam laskar FPI justru dinilai sebagai kasus kriminial biasa.

"Kasus pembunuhan 6 Lasykar Diputuskan sebagai bukan pelanggaran HAM. Eh, Giliran Kasus Jilbab di Sumatera Barat KPAI menyatakan itu Kasus Pelanggaran HAM," ujarnya melalui akun Twitter miliknya, @ustadtengkuzul, pada Minggu, 24 Januari 2021.

Baca Juga: Soal Siswi Non Muslim yang Dipaksa Berjilbab, Akhmad Sahal: Itu Ranah Keyakinan, Negara Nggak Boleh Memaksa!

Lebih lanjut Tengku Zulkarnain mengatakan kalau dirinya bingung menyikapi hukum yang berlaku. Ia bahkan memention Menkopolhukam, Mahfud MD, untuk dimintai keterangan mengenai hal ini.

"Apa tidak bingung semua...? Bagaimana prof @mohmahfudmd? Bingung bingung aku bingung cereret..." imbuhnya. 

Editor: Aly Reza

Sumber: Twitter ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler