Rembang Bicara - Menjelang hari pemungutan suara pemilihan wali kota (pilwali) Surabaya, DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh timses pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wali Kota nomor urut 2, Machfud Arifin dan Mujiaman.
Baca Juga: Menohok! Rencana Kementerian BUMN Bentuk Holding BUMN Pangan Dapat Tanggapan Keras dari DPR
"Kami sudah melaporkannya ke Bawaslu Surabaya pada Minggu," kata Kepada Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Surabaya, Anas Karno, Selasa, 1 Desember 2020.
DPC PDIP Surabaya yang merupakan bagian pendukung paslon nomor urut 1, Eri dan Armuji, mengatakan bahwa pelanggaran tersebut berupa alat peraga kampanye (APK) Machfud-Mujiaman yang memakai foto Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Baca Juga: Pilkada Semarang, DPR: Politiknya Landai tapi Harus Disiplin Prokes
"Padahal, Bu Risma saat ini selaku Ketua DPP PDIP jelas-jelas mendukung Eri Cahyadi dan Armuji," ujarnya.
Anas membeberkan, bukti lain yang menjurus kepada dugaan pelanggaran APK yaitu video yang memperlihatkan beberapa perempuan berkaos nomor urut 2 yang seolah menegaskan bahwa pendukung Machfud Arifin merupakan pendukung Risma juga.
"Ini upaya menipu publik, karena jelas-jelas Bu Risma mendukung Eri-Armuji," tegasnya.
Baca Juga: Sapa Penggemar, GOT7 Bakal tampil di Shopee TV Show, Catat Tanggalnya!