Rembang Bicara – Kementerian BUMN berencana akan membentuk Holding BUMN Pangan dengan anggaran yang tidak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 1 triliun rupiah.
Menanggapi ha tersebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta kepada pemerintah agar fungsi Bulog kembali pada regulasi awal tanpa berlabel korporasi yang mencari untung.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin dalam siaran persnya, Selasa 1 Desember 2020.
Baca Juga: DPR Pastikan Pasien Positif Covid-19 Bisa Nyoblos, Begini Mekanismenya
"Selama ini fungsi Bulog menjadi tersandera akibat tuntutan mencari keuntungan. Ujungnya rakyat yang mendapat kesusahan, terutama para petani. Dilema Bulog terjadi akibat regulasi yang berubah semenjak 20 Januari 2003," tutur Akmal dikutip Rembang Bicara dari DPR RI.
Akmal mengatakan, tiga pilar Utama Bulog ini menjadi rancu ketika membonceng label perusahaan. Yang ia maksud tiga pilar utama itu adalah Ketahanan pangan melalui persediaan yang cukup, Akses dan harga beras yang terjangkau oleh masyarakat dan Melakukan stabilisasi harga.
Baca Juga: Ini Daftar Ketentuan Ibadah Natal 2020 dari Kemenag
Ia menyampaikan bisa saja Bulog bekerja sama dengan holding pangan saling sinergi, tapi kekuasaanya tidaklah di bawah kementerian BUMN, tapi lembaga yang langsung di bawah presiden.
"Jadi Bulog akan menjadi lembaga yang cukup kuat dan mumpuni menangani berbagai persoalan pangan di lapangan terutama persoalan ketersediaan dan distribusi," kata Akmal.***